Mantan Bupati Tanah Bumbu itu mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK
Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, Denny Indaryana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi memasukkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
Penahanan itu dilakukan usai KPK mengumumkan Mardani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi
Mardani Maming menjadi tersangka atas kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Bupati Tanah Bumbu itu secara tegas mengatakan, siapa pun yang ingin mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), maka harus didukung
Tahanan Lapas Sukamiskin mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel Mardani H Maming dikabarkan jalan-jalan. Ini penjelasan Lapas